logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€Ί5 Kali Perubahan Formula...
Iklan

5 Kali Perubahan Formula Pengupahan dalam 10 Tahun Hambat Investasi

Formula yang jelas dan konsisten diperlukan pengusaha untuk menghitung dengan rinci besaran biaya yang perlu disiapkan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 0 menit baca
Aktivitas produksi garmen PT Pan Brothers Tbk di Kota Tangerang, Banten, 27 Maret 2023.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aktivitas produksi garmen PT Pan Brothers Tbk di Kota Tangerang, Banten, 27 Maret 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama 10 tahun terakhir, pemerintah setidaknya telah lima kali mengubah aturan soal formula upah minimum buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai hal ini menimbulan ketidakpastian hukum dan menghambat potensi investasi yang masuk. Formula yang jelas diperlukan pengusaha agar bisa menghitung dengan rinci besaran biaya yang perlu disiapkan.

Ketua Komite Pengupahan Apindo Subchan Gatot menjelaskan, dalam catatannya, setidaknya ada lima kali perubahan aturan formula upah minimum selama 10 tahun terakhir. Pada periode 2012-2015 kerap terjadi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah. Saat itu belum ada rumusan yang jelas bagaimana formula pemberian upah minimum.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan