logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDirektorat Jenderal Pajak:...
Iklan

Direktorat Jenderal Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Sesuai Ketentuan

Kasus tunggakan pajak UD Pramono saat ini tengah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 0 menit baca
Suasana di UD Pramono, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2024). Tempat pengepulan susu itu tersangkut masalah pajak yang nilainya ratusan juta. Tak mampu membayar, pemilik berencana menutup usaha pengepulan susu tersebut.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana di UD Pramono, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2024). Tempat pengepulan susu itu tersangkut masalah pajak yang nilainya ratusan juta. Tak mampu membayar, pemilik berencana menutup usaha pengepulan susu tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pemblokiran rekening peternak asal Boyolali, Jawa Tengah, Pramono, yang viral karena dikejar tagihan pajak ratusan juta rupiah, sudah sesuai ketentuan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ini sedang menempuh mediasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti, Rabu (6/11/2024), mengatakan, penagihan pajak yang dilakukan KPP Pratama Boyolali kepada Pramono sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemblokiran rekening wajib pajak bagian dari penagihan aktif.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan