logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Kaji Usul Insentif ...
Iklan

Pemerintah Kaji Usul Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Padat Karya

Nilai total belanja perpajakan alias pemberian insentif pajak naik cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Patung Lukminto dengan pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghiasi pintu masuk dengan ribuan pekerjanya melintas untuk bekerja di Pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan karena dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban utang.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Patung Lukminto dengan pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghiasi pintu masuk dengan ribuan pekerjanya melintas untuk bekerja di Pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). Perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan karena dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban utang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengkaji sejumlah opsi kebijakan untuk meredam dampak pelemahan industri, seperti memberikan lagi insentif pajak penghasilan bagi karyawan sektor padat karya seperti saat pandemi. Namun, penerapannya mesti hati-hati agar tidak menghambat penerimaan negara, mengingat ruang fiskal negara kini semakin terbatas.

Usul tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemerintah, antara lain, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh 21) bagi sektor padat karya itu diharapkan bisa menjaga roda konsumsi masyarakat agar tidak merosot di tengah pelemahan industri padat karya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan