Asosiasi: Pencabutan Izin Usaha Investree Perkuat Kepercayaan Investor
OJK resmi mencabut izin usaha Investree pada Senin (21/10/2024). Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor.
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi fintechlending meyakini langkah regulator mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap industri. Ke depan, pelaku usaha berkomitmen untuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen dengan menerapkan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53 Tahun 2024 pada Senin (21/10/2024), OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya. Pencabutan izin usaha dilakukan karena Investree dianggap telah melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta pemburukan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat.