logo Kompas.id
EkonomiAsosiasi: Pencabutan Izin...
Iklan

Asosiasi: Pencabutan Izin Usaha Investree Perkuat Kepercayaan Investor

OJK resmi mencabut izin usaha Investree pada Senin (21/10/2024). Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 0 menit baca
Tangkapan layar Co-Founder and CEO Investree Adrian Gunadi pada diskusi media bertema ”Investree-Continuing the Commitment to Support the Indonesian Economy Midst of a Pandemic Through Digital Ecosystem”, Rabu (3/2/2021).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Tangkapan layar Co-Founder and CEO Investree Adrian Gunadi pada diskusi media bertema ”Investree-Continuing the Commitment to Support the Indonesian Economy Midst of a Pandemic Through Digital Ecosystem”, Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi fintechlending meyakini langkah regulator mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap industri. Ke depan, pelaku usaha berkomitmen untuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen dengan menerapkan kode etik dan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53 Tahun 2024 pada Senin (21/10/2024), OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya. Pencabutan izin usaha dilakukan karena Investree dianggap telah melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta pemburukan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan