logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengoperasian Kapal Pasir Laut...
Iklan

Pengoperasian Kapal Pasir Laut di Bengkulu Dihentikan Sementara

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Kapal isap Zhou Shun 9 berlabuh di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). Dua kapal berbendera Malaysia, Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, ditahan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan karena diduga mencuri pasir laut di perairan Indonesia.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kapal isap Zhou Shun 9 berlabuh di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). Dua kapal berbendera Malaysia, Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, ditahan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan karena diduga mencuri pasir laut di perairan Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelanggaran terkait pengerukan pasir laut masih terus terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara pengoperasian satu kapal isap pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu. Pasalnya, kapal tersebut ditengarai tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan, Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo menghentikan sementara pengoperasian dan menyegel satu kapal keruk pasir (dredger) MV MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10/2024).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan