Pengoperasian Kapal Pasir Laut di Bengkulu Dihentikan Sementara
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
JAKARTA, KOMPAS β Pelanggaran terkait pengerukan pasir laut masih terus terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara pengoperasian satu kapal isap pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu. Pasalnya, kapal tersebut ditengarai tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan, Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo menghentikan sementara pengoperasian dan menyegel satu kapal keruk pasir (dredger) MV MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10/2024).