logo Kompas.id
EkonomiCandu Global Judi ”Online”
Iklan

Candu Global Judi ”Online”

Terlilit utang akibat judi daring adalah adalah epidemi terbaru warga dunia yang sama berbahaya dengan penyakit menular.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 1 menit baca
Spanduk bahaya judi daring (<i>online</i>) dipasang di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2024). Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, sebanyak 3,79 juta warga Indonesia terseret dalam pusaran judi <i>online</i>. Total depositnya mencapai Rp 34 triliun.
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Spanduk bahaya judi daring (online) dipasang di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2024). Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, sebanyak 3,79 juta warga Indonesia terseret dalam pusaran judi online. Total depositnya mencapai Rp 34 triliun.

Kecanduan judi daring atau online rupanya telah menjadi fenomena global. Bukan hanya di Indonesia, di luar negeri pun banyak orang terjerumus candu judi online. Tak pandang usia, jenis kelamin, profesi, kelas sosial, semua rentan terjerat judi. Terlilit utang akibat rugi judi online adalah adalah epidemi terbaru warga dunia yang sama berbahaya dengan penyakit menular membahayakan jiwa.

Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan komedian Korea Selatan, Lee Jin-ho yang terlilit utang karena kecanduan judi online. Dia bahkan diketahui memiliki utang sebesar 100 juta won atau setara Rp 1,14 miliar dari salah satu personel grup BTS, Jimin. Kabar ini langsung menghebohkan para ARMY, sebutan fans BTS, karena utang Lee Jin-ho merugikan idola mereka.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan