logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDongkrak Pariwisata...
Iklan

Dongkrak Pariwisata Berkualitas, Kepri Bebaskan Visa bagi Pemegang Izin Tinggal Singapura

Bebas visa bagi pemegang izin tinggal di Singapura direspons positif pelaku usaha.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
Sebanyak 26 turis Singapura tiba di Pelabuhan Feri Internasional Nongsapura, kawasan wisata Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022). Ini merupakan kedatangan perdana turis Singapura setelah hampir dua tahun perbatasan Singapura-Kepri ditutup bagi wisatawan.
HUMAS PEMPROV KEPRI

Sebanyak 26 turis Singapura tiba di Pelabuhan Feri Internasional Nongsapura, kawasan wisata Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022). Ini merupakan kedatangan perdana turis Singapura setelah hampir dua tahun perbatasan Singapura-Kepri ditutup bagi wisatawan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Warga negara asing pemegang izin tinggal Singapura dapat bebas berkunjung ke Kepulauan Riau. Pemerintah menilai, mereka yang telah mendapat izin tinggal di Singapura telah teruji keabsahannya sehingga tak memerlukan izin berlapis. Upaya ini diharapkan mendorong pariwisata di Kepulauan Riau.

Keputusan warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal (permanent resident)Singapura kini dapat berkunjung ke sejumlah tempat di Kepulauan Riau atau Kepri dengan bebas visa itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. Sebelumnya, regulasi soal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan