Dongkrak Pariwisata Berkualitas, Kepri Bebaskan Visa bagi Pemegang Izin Tinggal Singapura
Bebas visa bagi pemegang izin tinggal di Singapura direspons positif pelaku usaha.
JAKARTA, KOMPAS β Warga negara asing pemegang izin tinggal Singapura dapat bebas berkunjung ke Kepulauan Riau. Pemerintah menilai, mereka yang telah mendapat izin tinggal di Singapura telah teruji keabsahannya sehingga tak memerlukan izin berlapis. Upaya ini diharapkan mendorong pariwisata di Kepulauan Riau.
Keputusan warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal (permanent resident)Singapura kini dapat berkunjung ke sejumlah tempat di Kepulauan Riau atau Kepri dengan bebas visa itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. Sebelumnya, regulasi soal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024.