e-dagang
Belum Terdaftar, Kemenkominfo Bakal Blokir Temu dari China
Temu, aplikasi e-dagang lintas batas milik PDD Holdings asal China, sudah masuk ke tiga negara di ASEAN.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F03%2F568ac963-e284-4bc1-9ffd-8170f62ff5cd_jpg.jpg)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2024) untuk menghadiri rapat terbatas terkait Govtech Indonesia-INA Digital.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir aplikasi Temu, aplikasi belanja daring lintas negara dari China, lantaran belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Aplikasi Temu sudah tersedia di Google Play Store dan Apple Store yang memungkinkan masyarakat Indonesia bisa mengunduhnya.
”Temu yang memiliki model bisnis perdagangan secara elektronik (e-dagang) lintas batas negara jelas-jelas dilarang di Indonesia. Temu juga sampai sekarang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat kepada kami. Makanya, kami akan segera tindak,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, seusai penandatangan kerja sama Kemenkominfo dengan perusahaan teknologi IBM, Rabu (9/10/2024), di Indonesia.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Belum Terdaftar, Kemenkominfo Bakal Blokir Temu dari China".
Baca Epaper Kompas