perikanan
Ribuan Rumpon Belum Berizin
Pemerintah mulai menertibkan penggunaan rumpon ikan lewat gerai perizinan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F06%2Fa3a6efd1-246e-4999-a481-ebcab9da85c9_jpg.jpg)
Kapal bergerak mencari tempat untuk pemasangan rumpon oleh kelompok nelayan dari Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (6/8/2024) siang. Rumpon itu akan menjadi rumah atau sarang ikan buatan.
JAKARTA, KOMPAS — Ribuan rumpon ikan yang tersebar di perairan Indonesia masih belum berizin. Pemerintah mendorong penertiban penempatan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan RI guna mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur.
Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan rumpon tersebut bertujuan menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga penangkapan ikan lebih efektif dan efisien.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Ribuan Rumpon Tidak Berizin".
Baca Epaper Kompas