logo Kompas.id
›
Ekonomi›Bisnis Ilegal RT/RW Net Masih ...
Iklan

Bisnis Ilegal RT/RW Net Masih Berlanjut, 111 Kasus Ditemukan pada 2024

Kebutuhan akan layanan akses internet tinggi, tetapi cakupan layanan masih terbatas dan harga mahal.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca

Para pelajar sedang memanfaatkan layanan Jak Wi-Fi di Balai Warga RW 002 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
FAJAR RAMADHAN

Para pelajar sedang memanfaatkan layanan Jak Wi-Fi di Balai Warga RW 002 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Dari awal tahun 2024 hingga sekarang, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil mengungkap 111 pelaku usaha yang diduga menjalankan bisnis ilegal penggelaran jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net. Dari jumlah itu, 51 pelaku usaha sudah terbukti melanggar. Meskipun angka pengungkapan kasus terus turun, bisnis ilegal ini masih marak terjadi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan