Iklan
Tapera Perlu Transparansi dan Berkeadilan
Masih ada dikotomi regulasi dalam skema jaring pengaman sosial masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menunggu regulasi di Kementerian Keuangan, serta Kementerian Tenaga Kerja. Sejumlah pihak menilai pengerahan dan pemanfaatan dana Tapera perlu menerapkan transparansi dan prinsip keadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Aparatur sipil negara yang tercatat sebagai anggota Bapertarum-PNS kini otomatis menjadi peserta Tapera.