logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊResor Ilegal Milik Asing di...
Iklan

Resor Ilegal Milik Asing di Pulau Terluar Disegel

Pengembangan dan investasi di pulau kecil harus tertib mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Foto udara memperlihatkan kawasan Tiga Gili atau tiga pulau kecil yang menjadi destinasi pariwisata favorit di Lombok, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/1/2024). Di tengah pengembangannya untuk pariwisata, pulau-pulau kecil, termasuk kawasan Tiga Gili, menghadapi ancaman abrasi sebagai dampak perubahan iklim yang harus menjadi perhatian bersama.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Foto udara memperlihatkan kawasan Tiga Gili atau tiga pulau kecil yang menjadi destinasi pariwisata favorit di Lombok, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/1/2024). Di tengah pengembangannya untuk pariwisata, pulau-pulau kecil, termasuk kawasan Tiga Gili, menghadapi ancaman abrasi sebagai dampak perubahan iklim yang harus menjadi perhatian bersama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar masih rawan untuk aktivitas tak berizin alias ilegal. Pengawasan pulau-pulau kecil perlu terus ditingkatkan guna memastikan pulau kecil dan terluar tidak dicaplok negara asing.

Sebagai antisipasi, aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor wisata di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan pada 19 September 2024. Dua resor di pulau itu diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan