logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKuasa Hukum Arsjad Upayakan...
Iklan

Kuasa Hukum Arsjad Upayakan Pembatalan Hasil Munaslub Kadin

Selain menganggap hasil munaslub ilegal, Kadin kubu Arsjad juga akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva (tengah), dalam jumpa pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Ia di temani (kiri) Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva (tengah), dalam jumpa pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Ia di temani (kiri) Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri Indonesia kubu Arsjad Rasjid, menyatakan musyawarah nasional luar biasa oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin pada Sabtu (14/9/2024) ilegal karena tidak memenuhi alasan dan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Kadin. Kubu Arsjad akan mengupayakan pembatalan hasil musyawarah nasional luar biasa di Kementerian Hukum dan HAM serta lewat jalur peradilan.

Dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024), Zoelva menjelaskan, musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengatasnamakan Kadin itu tidak memenuhi dua syarat utama. Dua syarat itu adalah tidak memenuhi alasan dan tidak memenuhi prosedur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, seperti yang tertuang pada Keputusan Presiden 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan