Iklan
OJK Perketat Laporan Penggunaan Dana Pencatatan Saham Perdana
Aturan perlu disempurnakan agar penggalangan dana melalui emisi saham dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini mengkaji laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Hal ini bertujuan untuk memperketat penggunaan dana investor yang tidak dilaporkan secara transparan atau berpotensi digunakan tidak sesuai ketetapan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, saat menjawab pertanyaan wartawan secara tertulis, menyampaikan, kajian itu bertujuan menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.