Pemerintah Buka Jalan Ekspor Pasir Laut
Total potensi hasil sedimentasi laut yang bisa diekspor mencapai 17,64 miliar meter kubik.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk memberi jalan bagi ekspor pasir laut. Dengan regulasi yang baru tersebut, ekspor pasir laut dimungkinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Namun, upaya menambah penerimaan negara dari ekspor pasir laut dinilai tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, ada dua regulasi yang direvisi untuk mendukung kebijakan ekspor pasir laut. Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.