pariwisata
GIPI Minta Pengesahan RUU Kepariwisataan Ditunda
GIPI menilai draf RUU yang sudah diterbitkan pemerintah belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata Indonesia.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia mengadakan konferensi pers tentang RUU Kepariwistaan, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI tidak menghendaki jika Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan akan disahkan oleh DPR yang segera berakhir di 2024. Pembahasan perundangan tersebut sejauh ini kurang melibatkan industri dan tidak mereformasi pengembangan pariwisata di Indonesia.
Pemerintah diketahui tengah menggodok perundangan baru atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pada 8 Juli 2024, rencana perubahan ketiga atas undang-undang tersebut disahkan menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024. Ini artinya, RUU Kepariwistaan menjadi prioritaskan untuk dibahas, setelah dilimpahkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).