logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSiapkan Skenario Darurat,...
Iklan

Siapkan Skenario Darurat, Pemerintah Targetkan Cadangan 9,64 Juta Barel BBM

Setelah diwacanakan dan dipersiapkan dalam beberapa tahun, perpres tentang cadangan penyangga energi akhirnya terbit.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Antrean sepeda motor yang hendak mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2024). Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana menerbitkan aturan baru terkait dengan pembelian BBM subsidi jenis pertalite.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Antrean sepeda motor yang hendak mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2024). Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana menerbitkan aturan baru terkait dengan pembelian BBM subsidi jenis pertalite.

Setelah lama dinanti, regulasi mengenai cadangan penyangga energi akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024. Substansi aturan ini adalah manajemen risiko energi nasional dalam bentuk cadangan atau stok penyangga untuk digunakan saat terjadi krisis atau darurat energi di dalam negeri.

Jenis energi yang diatur dalam aturan itu merujuk pada bahan bakar minyak gasolin, elpiji, dan minyak mentah. Kerangka waktu penyiapannya dilakukan bertahap sampai 2035.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan