Iklan
Siapkan Skenario Darurat, Pemerintah Targetkan Cadangan 9,64 Juta Barel BBM
Setelah diwacanakan dan dipersiapkan dalam beberapa tahun, perpres tentang cadangan penyangga energi akhirnya terbit.
Setelah lama dinanti, regulasi mengenai cadangan penyangga energi akhirnya terbit dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024. Substansi aturan ini adalah manajemen risiko energi nasional dalam bentuk cadangan atau stok penyangga untuk digunakan saat terjadi krisis atau darurat energi di dalam negeri.
Jenis energi yang diatur dalam aturan itu merujuk pada bahan bakar minyak gasolin, elpiji, dan minyak mentah. Kerangka waktu penyiapannya dilakukan bertahap sampai 2035.