Iklan
Regulasi Kartu Nomor Ponsel Nonfisik ”eSIM” Ditargetkan Keluar Oktober 2024
Migrasi kartu SIM fisik ke eSIM tidak bersifat wajib. Migrasi akan diserahkan ke industri telekomunikasi seluler.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pelaksana kartu nomor telepon seluler nonfisik atau embedded subscriber identity module (eSIM) pada Oktober 2024. Dalam peraturan ini akan ditegaskan, satu eSIM dengan nomor yang sama tidak bisa dipakai di berbagai sistem layanan operator telekomunikasi seluler.
eSIM memiliki bentuk menyerupai sebuah cip dan tertanam langsung dalam perangkat elektronik, seperti ponsel, sabak elektronik, dan perangkat internet of things (IoT).