Pertalite Bakal Dibatasi, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil?
Apabila regulasi telah diterbitkan, hanya kendaraan roda 4 yang memenuhi kriteria yang bisa mengisi pertalite.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur kriteria warga yang berhak membeli bahan bakar minyak bersubsidi, baik solar maupun pertalite. Sambil menunggu terbitnya aturan itu, pemilik mobil dapat mendaftarkan kendaraannya pada program Subsidi Tepat Pertamina, baik secara daring maupun luring.
Merujuk kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan sejumlah lembaga, target penerima pertalite mencakup sepeda motor dan kendaraan roda empat yang mencakup, kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas 1.400 cc ke bawah, kendaraan roa empat komersial barang, kendaraan roda empat komersial penumpang, dan kendaraan roda empat layanan umum.