Bigo Live dan Telegram Sudah Dua Kali Diingatkan soal Judi Daring dan Pornografi
Pemerintah menggandeng 11 asosiasi dan lembaga keuangan untuk bersama-sama memberantas judi daring.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beroperasi di Indonesia untuk memfasilitasi judi daring (online). Mereka juga diwajibkan menandatangani pakta integritas anti-judi daring. Sejauh ini di antara PSE privat, Bigo Live dan Telegram diketahui telah memfasilitasi konten pornografi sekaligus judi daring dan keduanya sudah dua kali mendapat surat peringatan.
”Terkait Bigo Live dan Telegram, kami sudah mengirimkan dua kali surat peringatan karena platform tersebut diketahui telah lama memfasilitasi pornografi sekaligus judol (judi online). Kami masih menunggu tindak lanjut mereka dan juga hasil kajian lebih dalam dari tim,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di sela-sela konferensi pers Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024), di Jakarta.