logo Kompas.id
EkonomiBigo Live dan Telegram Sudah...
Iklan

Bigo Live dan Telegram Sudah Dua Kali Diingatkan soal Judi Daring dan Pornografi

Pemerintah menggandeng 11 asosiasi dan lembaga keuangan untuk bersama-sama memberantas judi daring.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi (tengah) didampingi perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memimpin pembacaan deklarasi dukungan pemberantasan judi daring di depan perwakilan 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi (tengah) didampingi perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memimpin pembacaan deklarasi dukungan pemberantasan judi daring di depan perwakilan 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beroperasi di Indonesia untuk memfasilitasi judi daring (online). Mereka juga diwajibkan menandatangani pakta integritas anti-judi daring. Sejauh ini di antara PSE privat, Bigo Live dan Telegram diketahui telah memfasilitasi konten pornografi sekaligus judi daring dan keduanya sudah dua kali mendapat surat peringatan.

”Terkait Bigo Live dan Telegram, kami sudah mengirimkan dua kali surat peringatan karena platform tersebut diketahui telah lama memfasilitasi pornografi sekaligus judol (judi online). Kami masih menunggu tindak lanjut mereka dan juga hasil kajian lebih dalam dari tim,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di sela-sela konferensi pers Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024), di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan