Beri Nilai Tambah Merek, Lebih dari 5 Juta Produk Kantongi Sertifikat Halal
Potensi industri halal nasional mencapai Rp 4.000 triliun, tetapi besaran pembiayaan perbankan baru Rp 800 triliun.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mencatat, sejak era mandatori sertifikasi halal berlaku, yaitu pada 2019 hingga 6 Agustus 2024, jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 5.013 juta produk. Sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah dan citra merek produk atau jasa dan memenuhi permintaan konsumen yang sekarang cenderung semakin menyukai produk halal.
Sebelumnya, saat era sertifikasi halal bersifat sukarela, yakni pada 2012–2018, jumlah produk bersertifikat halal hanya 668.615 produk. ”Memang, kebijakan mandatori sertifikasi halal tidak bisa dilakukan secara serentak karena perlu sosialisasi, pembinaan, dan infrastruktur hulu-hilir industri halal harus terbangun merata,” ucap Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Dzikro dalam webinar Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan, Senin (26/8/2024), di Jakarta.