Iklan
Pendistribusian Minyakita Melalui Pasar Rakyat, Bukan Ritel Modern
Kemendag mendorong pendistribusian Minyakita melalui pasar rakyat, bukan ritel modern, agar lebih tepat sasaran.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perdagangan meminta minyak goreng rakyat berkemasan merek Minyakita didistribusikan melalui pasar rakyat, bukan ritel modern. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, Jumat (23/8/2024), mengatakan, Minyakita diperbolehkan untuk didistribusikan melalui berbagai jalur distribusi. Namun, Kemendag mendorong pendistribusian Minyakita melalui pasar rakyat, bukan ritel modern.