logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPendistribusian Minyakita...
Iklan

Pendistribusian Minyakita Melalui Pasar Rakyat, Bukan Ritel Modern

Kemendag mendorong pendistribusian Minyakita melalui pasar rakyat, bukan ritel modern, agar lebih tepat sasaran.

Oleh
HENDRIYO WIDI
Β· 1 menit baca
Pedagang mengulak minyak goreng rakyat dalam kemasan merek Minyakita yang didistribusikan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023). Kota Yogyakarta mendapat jatah Minyakita sebanyak 13 ton.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pedagang mengulak minyak goreng rakyat dalam kemasan merek Minyakita yang didistribusikan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023). Kota Yogyakarta mendapat jatah Minyakita sebanyak 13 ton.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan meminta minyak goreng rakyat berkemasan merek Minyakita didistribusikan melalui pasar rakyat, bukan ritel modern. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, Jumat (23/8/2024), mengatakan, Minyakita diperbolehkan untuk didistribusikan melalui berbagai jalur distribusi. Namun, Kemendag mendorong pendistribusian Minyakita melalui pasar rakyat, bukan ritel modern.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan