Minyakita untuk DMO Tidak Berdampak Signifikan pada Pelaku Industri
Terdapat kenaikan HET yang sebelumnya Rp 14.000 per liter kini menjadi Rp 15.700 per liter.
JAKARTA, KOMPAS β Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tidak berdampak signifikan terhadap pelaku industri. Aturan yang meniadakan minyak curah dan menggantinya dengan minyak kemasan Minyakita untuk pemenuhan pasar dalam negeri itu dinilai pelaku tidak akan memengaruhi pasokan dan pasar minyak goreng.
βHal ini juga tidak berpengaruh pada pasokan dan produksi minyak goreng untuk didistribusikan kepada konsumen. Semuanya berjalan normal seperti biasa,β ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, saat dihubungi, Rabu (20/8/2024).