Ekspansi PLTS Terapung Cirata dan Solusi Energi Berkelanjutan
Masdar dan PLN Nusantara Power tengah melakukan studi ekspansi PLTS Terapung Cirata.
Perusahaan energi asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, bersama PT PLN Nusantara Power melakukan studi pengembangan terkait ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Jawa Barat, yang telah beroperasi dengan kapasitas 145 megawatt ac sejak 2023. Hal itu bagian dari pengembangan investasi Masdar di Indonesia dalam rangka menghadirkan solusi energi berkelanjutan.
PLTS Terapung Cirata diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023. Pembangkit berupa 343.000 panel surya di permukaan perairan Waduk Cirata itu memiliki kapasitas 192 megawatt-peak (MWp) atau 145 MWac dan dialirkan ke sistem kelistrikan Jawa-Bali. PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara tersebut mampu memasok listrik setara untuk 50.000 rumah tangga.
Head, Development and Investment (APAC) Masdar, Fatima Al Suwaidi, dalam wawancara tertulis dengan Kompas, Selasa (20/8/2024) menuturkan, Masdar terus mencermati berbagai potensi energi terbarukan di Indonesia. "Sementara pada proyek yang sudah ada (existing), Masdar hendak meningkatkan portofolio seperti perluasan PLTS Terapung Cirata," ujarnya.
Selama ini, Masdar fokus pada pengembangan serta investasi energi surya dan angin, sebagai jenis energi terbarukan yang skalanya dapat ditingkatkan serta diterapkan secara luas di dunia. Teknologi-teknologi pada energi terbarukan itu memegang peran sentral untuk mengurangi emisi dan menyediakan solusi energi berkelanjutan. Hingga kini, Masdar telah mengembangkan proyek energi terbarukan di lebih dari 40 negara.
Baca juga: Ekspansi PLTS Terapung Cirata dan Solusi Energi Keberlanjutan
Fatima mengatakan, salah satu alasan Masdar berinvestasi pada PLTS Terapung Cirata ialah karena Indonesia berkomitmen kuat untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan. Hal tersebut sejalan dengan misi Masdar untuk mendukung energi bersih global. Keberhasilan pengoperasian PLTS Terapung Cirata diharapkan membawa pengaruh di tingkat kawasan.
Kemitraan menjadi bagian krusial dalam pengembangan energi terbarukan. "Sebab, diperlukan kombinasi kekuatan serta sumber daya dari para pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan yang kompleks. Dengan berkolaborasi, pemerintah, perusahaan swasta, institusi finansial, dan organisasi riset bisa berbagi risiko serta mempercepat inovasi. Itu membuka akses pada pembiayaan, teknologi, dan infrastruktur, serta membuat proyek skala besar menjadi feasible (layak)," kata Fatima.
Di samping itu, imbuh Fatima, kemitraan juga mendorong terjadinya pertukaran pengetahuan (knowledge exchange) yang dapat membantu mengatasi masalah sosial dan lingkungan. Kemitraan juga memperlebar peluang keberhasilan dalam peningkatan skala energi terbarukan. Pada akhirnya, hal tersebut akan meningkatkan kontribusi pada keberlanjutan serta ketangguhan energi di masa mendatang.
Ia pun menilai potensi energi terbarukan di Indonesia sangat menjanjikan. "Dengan sumber daya alam melimpah, termasuk matahari, angin, dan panas bumi, Indonesia punya peluang besar dalam mengembangkan energi bersih. Melalui kerja sama dengan mitra lokal serta para pemangku kepentingan, Masdar hendak berkontribusi bagi keamanan energi, pertumbuhan ekonomi, dan komitmen iklim Indonesia," lanjutnya.
Kesepakatan studi pengembangan bersama dilakukan Masdar dengan PLN Nusantara Power (NP) di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum 2024 di Bali, pada Mei 2024. Studi itu dalam rangka meningkatkan kapasitas PLTS Terapung Cirata sebanyak 3 kali lipat.
Baca juga: Nelayan ”Banting Jaring” Jadi Tenaga Pemasangan PLTS
Direktur Pengembangan Bisnis dan Komersial PT PLN NP Muhamad Reza, mengatakan, studi tersebut masih berlangsung. "Kenapa distudi lagi? Karena adanya peraturan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kalau dulu kan floating (PLTS Terapung) dibatasi 5 persen (dari luasan waduk/bendungan), sekarang menjadi 20 persen. Jadi, studi itu konsekuensi logis dari terbitnya aturan baru," katanya.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri PUPR No 27/2015 tentang Bendungan, yang terbit pada Juli 2023. Apabila sebelumnya penggunaan PLTS terapung dibatasi 5 persen dari total luas badan air bendungan, kini tak lagi dibatasi. Namun, penggunaan lebih dari 20 persen memerlukan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.
Adapun keberhasilan pengoperasional PLTS Terapung Cirata mendorong pengembangan jenis energi terbarukan yang sama di lokasi-lokasi lain. Menurut data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah ada puluhan lokasi yang masuk dalam rencana pembangunan PLTS terapung selanjutnya, dengan tambahan kapasitas total sekitar 2.000 MW.