logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRelaksasi Penggunaan Produk...
Iklan

Relaksasi Penggunaan Produk Domestik Bakal Ungkit Jumlah Proyek Energi Terbarukan

Kini TKDN terdiri atas TKDN barang, TKDN jasa, serta TKDN gabungan barang dan jasa. Ada ketentuan batas minimum nilai.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Suasana di sekitar area utama Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Lumut Balai milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana di sekitar area utama Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Lumut Balai milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyebut relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya memacu pembangunan pembangkit energi terbarukan, tetapi juga optimalisasi penggunaan TKDN itu sendiri. Semakin banyaknya proyek ketenagalistrikan yang masuk akan semakin banyak pelaksanaan pemanfaatan TKDN dalam bidang tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dua kali diubah. Aturan itu selama ini dinilai menghambat investasi.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan