Relaksasi Penggunaan Produk Domestik Bakal Ungkit Jumlah Proyek Energi Terbarukan
Kini TKDN terdiri atas TKDN barang, TKDN jasa, serta TKDN gabungan barang dan jasa. Ada ketentuan batas minimum nilai.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menyebut relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya memacu pembangunan pembangkit energi terbarukan, tetapi juga optimalisasi penggunaan TKDN itu sendiri. Semakin banyaknya proyek ketenagalistrikan yang masuk akan semakin banyak pelaksanaan pemanfaatan TKDN dalam bidang tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dua kali diubah. Aturan itu selama ini dinilai menghambat investasi.