Terindikasi Terkait Judi Daring, Puluhan Jasa Pembayaran Elektronik Bakal Diblokir
Ancaman pemblokiran dilakukan pada 42 layanan pembayaran dari Shopee Pay sampai ”internet banking” milik BRI.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar berisi 21 penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang memiliki 42 layanan jasa pembayaran yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring. Di antara daftar yang dirilis terdapat nama Shopee Pay, aplikasi mitra Finpay milik Finnet (bagian dari Telkom Group), beberapa bank perkreditan rakyat, dan internet banking milik BRI.
Kepada mereka, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirim surat peringatan supaya dilakukan audit internal secara komprehensif. Hasil audit itu wajib diserahkan kembali kepada kementerian paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan dikirim.