Jaminan Sosial
30 Persen Pekerja Informal BPU Tidak Rutin Mengiur BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah semestinya membantu pembayaran iuran BPJS melalui APBN/APBD bagi pekerja informal kelas menengah bawah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Ff38022d0-a24e-4c2f-a70b-ad6038a3ef52_jpg.jpg)
Pedagang korban kebakaran Blok I dan Blok II Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya berjualan di Jalan Raya Pasar Senen telah pindah di halaman parkir Pasar Senen yang digunakan untuk berjualan sementara, Selasa (7/2/2017). Para pedagang itu termasuk pekerja informal bukan penerima upah.
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pekerja informal yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah atau BPU saat ini mencapai lebih kurang 7,96 juta orang. Kualitas serta keberlanjutan kepesertaan BPU menjadi isu yang dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pasalnya, menurut Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan I Putu Wiradana, persentase peserta BPU yang tidak rutin membayar iuran bisa mencapai 20–30 persen dari total peserta BPU. Sampai saat ini, masih ada peserta BPU yang terpantau beberapa bulan aktif membayar, lalu berhenti membayar, kemudian aktif lagi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Jaminan Sosial Pekerja Informal Perlu Dipermudah".
Baca Epaper Kompas