Pembatasan Usia Pelamar Kerja Berpotensi Menambah Rentan Tenaga Kerja
Pembatasan usia melamar kerja dikhawatirkan membentuk praktik upah murah semakin langgeng.
JAKARTA, KOMPAS  —  Konsekuensi praktik batas usia melamar kerja, terutama membatasi lowongan pekerjaan hanya untuk usia muda, membuat pencari kerja berusia di atas 30 tahun bakal sulit masuk ke sektor formal. Akibatnya, mereka terpaksa harus bekerja di sektor informal yang kurang mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
Hal itu disampikan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, saat dihubungi pada Senin (5/8/2024), di Jakarta. Menurut Teguh, semakin banyak angkatan kerja masuk sektor informal, semakin banyak terjadi kerentanan dalam dunia kerja. Sebab, sektor informal sangat kurang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, seperti pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pengembangan karier personal juga jarang terjadi di sektor informal.