Iklan
OJK Cabut Izin Usaha BPR di Sidoarjo dan Padang
Sejak Januari hingga akhir Juli, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR/BPRS yang tidak sehat.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan kembali mencabut dua izin usaha Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. Dengan demikian, tercatat 14 BPR telah dicabut izin usahanya lantaran dinilai tidak sehat. Dana nasabah bank yang izin usahanya dicabut tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2024). Sehari kemudian, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.