Di Tengah Upaya Pemberantasan Judi Daring, 12 Pegawai Kemenkominfo Terlibat
Jajaran pemerintah dan pejabat instansi publik semestinya punya komitmen memberantas dan memberikan contoh.
JAKARTA, KOMPASโ โ Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengungkapkan, 12 pegawai kementerian terlibat transaksi judi daring. Pengungkapan ini dilakukan di tengah berbagai upaya kementerian untuk mencegah masifnya penyebaran konten dan laman judi daring.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba, dalam siaran pers, Kamis (25/7/2024), di Jakarta, mengatakan, sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 15 pegawai di lingkungan Kemenkominfo yang terlibat dalam transaksi judi daring. Dari data temuan itu, ada dua orang yang tidak ada rekap datanya di Kemenkominfo dan satu orang merupakan pegawai Kemenkominfo yang sudah pensiun.