Industrialisasi
Pemerintah Siapkan Aturan Alokasi Wajib 60 Persen Gas untuk Industri dan Pupuk Domestik
Pemerintah menyiapkan aturan yang mewajibkan 60 persen alokasi gas bumi untuk kebutuhan industri dan pupuk domestik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F03%2Fd73ac934-8456-4b40-b747-1c86da73f373_jpg.jpg)
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto meninjau secara langsung konversi penuh pembangunan kapal tanker menjadi Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau unit penyimpanan dan pembongkaran produksi minyak dan gas bumi terapung Marlin Natuna di galangan kapal Pax Ocean PT Dok Warisan Pertama, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/7/2024).
JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan gas murah Presiden Joko Widodo tak akan berhenti pada harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk jenis industri. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang gas bumi untuk kebutuhan domestik.
Adalah Kementerian Perindustrian yang mengusulkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri itu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Presiden Jokowi telah memberi lampu hijau akan penerbitan RPP itu.