logo Kompas.id
EkonomiOJK Minta Bank ”Blacklist”...
Iklan

OJK Minta Bank ”Blacklist” Bandar Judi Daring, Perbankan Perketat Identifikasi Nasabah

OJK telah meminta perbankan memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kemenkominfo.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 0 menit baca
Sejumlah barang bukti turut ditampilkan dalam konferensi pers terkait kasus judi daring di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi daring di Denpasar, Bali, Kamis (7/9/2023). Dari para tersangka yang mengelola situs judi Oto88 tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 ponsel, dan satu kotak kartu SIM.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sejumlah barang bukti turut ditampilkan dalam konferensi pers terkait kasus judi daring di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi daring di Denpasar, Bali, Kamis (7/9/2023). Dari para tersangka yang mengelola situs judi Oto88 tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 ponsel, dan satu kotak kartu SIM.

JAKARTA, KOMPAS — Industri perbankan berupaya mencegah aktivitas ilegal terkait transaksi judi daring dengan mengidentifikasi transaksi nasabah, penghimpunan data, hingga pemblokiran rekening. Bahkan, otoritas terkait tidak segan-segan memblokir rekening bandar dan memutus akses dengan sistem keuangan di Indonesia.

Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk Anton Hermawan mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini salah satunya dengan memastikan prosedur pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan terkait identitas nasabah (know your customer/KYC).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan