Iklan
OJK Minta Bank ”Blacklist” Bandar Judi Daring, Perbankan Perketat Identifikasi Nasabah
OJK telah meminta perbankan memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kemenkominfo.
JAKARTA, KOMPAS — Industri perbankan berupaya mencegah aktivitas ilegal terkait transaksi judi daring dengan mengidentifikasi transaksi nasabah, penghimpunan data, hingga pemblokiran rekening. Bahkan, otoritas terkait tidak segan-segan memblokir rekening bandar dan memutus akses dengan sistem keuangan di Indonesia.
Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk Anton Hermawan mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini salah satunya dengan memastikan prosedur pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan terkait identitas nasabah (know your customer/KYC).