Keamanan Data
Hati-hati, Siapa Saja Bisa Kena ”Soceng”
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F04%2F4f793e25-5df3-44d7-9e11-ba33a4251464_jpg.jpg)
Seorang warga menunjukkan pesan Whatsapp yang berisi ajakan memperoleh penghasilan dengan melakukan tugas-tugas tertentu oleh orang tidak dikenal di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Berbagai modus penipuan terus berkembang dan semakin marak terjadi. Polanya hampir selalu sama, para penipu mengatasnamakan diri sebagai pihak atau instansi resmi, baik untuk menghasut maupun mengelabui korban-korbannya.
Kasus penipuan tersebut dikenal juga dengan istilah social engineering (soceng). Istilah tersebut merujuk pada modus penipuan yang merekayasa psikis para korbannya agar mengikuti keinginan pelaku. Biasanya, pelaku akan mengiming-imingi korban dengan cara menyentuh emosi, seperti penasaran, senang, atau takut, sehingga korban teperdaya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Hati-hati, Siapa Saja Bisa Kena ”Soceng”".
Baca Epaper Kompas