Iklan
Untuk Apa Pemadanan NIK-NPWP?
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP akan merugi karena dapat dikenai tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi.
Tanggal 30 Juni 2024 adalah tenggat waktu untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Informasi pemberitahuan tentang pemadanan NIK-NPWP pun sudah berseliweran di mana-mana. Namun, belum semua wajib pajak mengurus pemadanan datanya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 27 Juni 2024, sebanyak 73,77 juta atau 99,08 persen wajib pajak orang pribadi sudah memadankan NIK-nya sebagai NPWP. Dari total target 74,45 juta wajib pajak yang mesti memadankan NIK dan NPWP-nya, masih ada 674.000 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan.