logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenjualan Pulau Kecil Masih...
Iklan

Penjualan Pulau Kecil Masih Terang-terangan

Saat ini tidak ada regulasi yang membolehkan jual-beli pulau di Indonesia. Tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pelancong berwisata di dekat Pulau Menjangan Kecil, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). Karimunjawa memiliki luas 74,6 kilometer persegi, terdiri dari 30 persen daratan dan 70 persen perairan. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengakui kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer dunia.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pelancong berwisata di dekat Pulau Menjangan Kecil, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). Karimunjawa memiliki luas 74,6 kilometer persegi, terdiri dari 30 persen daratan dan 70 persen perairan. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengakui kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer dunia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pulau-pulau kecil di Indonesia masih marak ditawarkan di media internasional dengan status ”for sale”. Investasi pulau-pulau kecil yang dibuka oleh pemerintah kerap diartikan dengan peluang membeli atau menguasai pulau.

Indonesia telah mendaftarkan 17.374 pulau yang sudah diberi nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis, sekitar 2.000 pulau kecil berpenduduk, sedangkan 15.000 pulau tidak berpenduduk. Potensi pemanfaatan pulau kecil masih terbuka, terutama bagi pulau-pulau tak berpenghuni.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan