Penjualan Pulau Kecil Masih Terang-terangan
Saat ini tidak ada regulasi yang membolehkan jual-beli pulau di Indonesia. Tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil.
![Pelancong berwisata di dekat Pulau Menjangan Kecil, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). Karimunjawa memiliki luas 74,6 kilometer persegi, terdiri dari 30 persen daratan dan 70 persen perairan. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengakui kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer dunia.](https://cdn-assetd.kompas.id/Hd1wJ1401kF_6Xgeo7sLoVkosxA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F16%2F8de284d1-dcef-4637-88a0-11bcf4547d2c_jpg.jpg)
Pelancong berwisata di dekat Pulau Menjangan Kecil, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). Karimunjawa memiliki luas 74,6 kilometer persegi, terdiri dari 30 persen daratan dan 70 persen perairan. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengakui kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer dunia.
JAKARTA, KOMPAS β Pulau-pulau kecil di Indonesia masih marak ditawarkan di media internasional dengan status βfor saleβ. Investasi pulau-pulau kecil yang dibuka oleh pemerintah kerap diartikan dengan peluang membeli atau menguasai pulau.
Indonesia telah mendaftarkan 17.374 pulau yang sudah diberi nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis, sekitar 2.000 pulau kecil berpenduduk, sedangkan 15.000 pulau tidak berpenduduk. Potensi pemanfaatan pulau kecil masih terbuka, terutama bagi pulau-pulau tak berpenghuni.