logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIndustri Tekstil Digempur...
Iklan

Industri Tekstil Digempur Impor, Pemerintah Siapkan Dua Aturan Pelindung

Industri TPT tengah terpuruk karena banjirnya barang impor yang masuk secara legal maupun ilegal.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 0 menit baca
Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Tekstil Nasional berunjuk rasa dengan melakukan <i>long march</i> di jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 1.000 pekerja di industri tekstil dari sejumlah daerah di Jawa Barat.
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Tekstil Nasional berunjuk rasa dengan melakukan long march di jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 1.000 pekerja di industri tekstil dari sejumlah daerah di Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS- Merespons industri tekstil yang anjlok karena gempuran impor, pemerintah tengah menyiapkan dua aturan untuk melindungi industri ini. Aturan pertama adalah menyiapkan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP dan bea masuk anti dumping atau BMAD. Yang kedua adalah merevisi aturan impor komoditas tekstil dan produk turunannya agar bisa terkendali dengan kembali menerapkan pertimbangan teknis.

Dalam jumpa pers paparan soal kinerja Indeks Keyakinan Industri (IKI) Juni 2024 di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (27/6/2024), Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, pihaknya telah memantau gejala penurunan kinerja industri tekstil dalam negeri. Hal ini disebabkan karena menurunnya permintaan dan penjualan sektor tersebut.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan