logo Kompas.id
Ekonomi”Jual Beli” Pulau-pulau Kecil,...
Iklan

”Jual Beli” Pulau-pulau Kecil, antara Aturan dan Realisasi

Indonesia memiliki sekitar 15.000 pulau tak berpenduduk. Pulau-pulau ini bisa dikembangkan dengan melibatkan investasi.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 1 menit baca
Anak-anak berlarian di Pantai Ngurbloat, Maluku Tenggara, Maluku, Senin (3/6/2024). Pantai berpasir putih ini menjadi spot menarik untuk menikmati matahari tenggelam di Pulau Kei Kecil. Pantai bernama lain Pasir Panjang ini berjarak sekitar 17 kilometer dari pusat Kota Tual.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Anak-anak berlarian di Pantai Ngurbloat, Maluku Tenggara, Maluku, Senin (3/6/2024). Pantai berpasir putih ini menjadi spot menarik untuk menikmati matahari tenggelam di Pulau Kei Kecil. Pantai bernama lain Pasir Panjang ini berjarak sekitar 17 kilometer dari pusat Kota Tual.

Potensi pengembangan dan investasi pulau-pulau kecil di Indonesia masih sangat besar. Namun, pengaturan dan penataan pulau kerap kurang menaati regulasi sehingga menuai masalah. Upaya menjaga ekosistem perairan memerlukan sinergi dengan pembangunan di darat.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengemukakan, Indonesia telah mendaftarkan 17.374 pulau yang sudah diberi nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekitar 2.000 pulau kecil di antaranya berpenduduk dan 15.000 pulau tidak berpenduduk. Potensi pengembangan pulau-pulau masih besar.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan