Iklan
BEI Akan Luncurkan ”Short Selling” di Oktober 2024
Hanya investor tertentu yang mendapatkan lisensi ”short selling” yang dapat melakukan transaksi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia berencana memberlakukan fasilitas transaksi derivatif saham, short selling, pada Oktober 2024. Produk ini diharapkan meningkatkan likuiditas di pasar dan menjadi instrumen lindung nilai saham.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan bahwa rencana ini mengikuti masa transisi pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling oleh Perusahaan Efek.