logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBEI Ubah Aturan Papan...
Iklan

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus

Di hari pertama enam saham emiten keluar dari daftar, termasuk BREN milik Prajogo Pangestu.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 0 menit baca
Petugas membersihkan monitor yang menyiarkan informasi pergerakan indeks di Hall Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Indeks Harga Saham Gabungan anjlok di perdagangan terakhir pekan ini, yaitu 1,42 persen atau 96.73 poin ke level 6.734.831.
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Petugas membersihkan monitor yang menyiarkan informasi pergerakan indeks di Hall Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Indeks Harga Saham Gabungan anjlok di perdagangan terakhir pekan ini, yaitu 1,42 persen atau 96.73 poin ke level 6.734.831.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bursa Efek Indonesia mengubah beberapa aturan main dalam aturan papan pemantauan khusus tahap kedua yang ditetapkan pada Maret 2024. Pascapemberlakuan aturan ini, beberapa saham pun keluar dari daftar papan pemantauan khusus tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa BEI telah melakukan evaluasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku pasar terhadap penerapan kebijakan papan pemantauan khusus. Evaluasi mengubah beberapa kriteria yang dapat membuat saham suatu emiten harus dipantau secara khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme lelang secara periodik atau full periodic call auction.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan