logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenanti Janji Regulasi...
Iklan

Menanti Janji Regulasi Perlindungan Pekerja Gig

Lama tak terdengar kabarnya, sudah sejauh mana janji pemerintah untuk membuat regulasi perlindungan pekerja gig?

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Sambil membawa poster tuntutan, pengemudi ojek daring memenuhi jalan di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur saat berlangsung unjuk rasa oleh pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Sambil membawa poster tuntutan, pengemudi ojek daring memenuhi jalan di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur saat berlangsung unjuk rasa oleh pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).

Setelah prosesnya sempat menggantung cukup lama, pemerintah kembali membahas regulasi perlindungan pekerja gig dengan status kemitraan. Peraturan itu akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak dasar ketenagakerjaan bagi para pekerja mitra yang selama ini tidak terjamin karena adanya kekosongan hukum.

Isu tentang pentingnya perlindungan pekerja gig berstatus mitra seperti pengemudi daring berbasis aplikasi atau ride hailing (ojol), mitra kurir lepas, dan pekerja gig lainnya, sebenarnya sudah mengemuka sejak lama.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan