perikanan
Daya Saing Udang Indonesia Terancam
Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus solid membuktikan bahwa tuduhan dumping tidak tepat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F24%2F7b75ee78-7792-473d-a540-c4e77c15316d_jpg.jpg)
Pekerja saat mencampurkan cairan kapur pada air kolam bioflok untuk budidaya udang vaname di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023). Budidaya tambak udang modern yang intensif dan efisien tersebut dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi modern untuk mencapai hasil produksi secara maksimal.
JAKARTA, KOMPAS — Komoditas udang yang merupakan unggulan ekspor perikanan Indonesia terkena tuduhan praktik dumping di pasar Amerika Serikat. Akibatnya, ekspor udang akan terkena tarif bea masuk dumping sebesar 6,3 persen. Bea masuk tambahan yang dikenakan AS bakal menghantam daya saing industri udang di Indonesia.
Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah. Tuduhan dumping udang Indonesia dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA) melalui petisi pada Oktober 2023. Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi pengenaan bea masuk dumping atas impor udang dari eksportir yang didapati melakukan praktik dumping. Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (USDOC) dan Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS.