Iklan
Selain Blokir Rekening, OJK Catat Data Nasabah Terlibat Judi ”Online”
Indikasi tindak pidana asal perjudian selama Januari-April 2024 capai 12.336 kasus, hampir separuh dari total.
JAKARTA, KOMPAS — Selain dengan memblokir rekening, Otoritas Jasa Keuangan mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi. Di sisi lain, industri perbankan diminta untuk terus meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta untuk menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.