Ombudsman: Kalau Memberatkan Publik, Regulasi Tapera Bisa Diubah DPR-Pemerintah
Ombudsman RI menilai regulasi Tapera tidak dimitigasi dengan baik.
![Anggota Komite Tapera ketika memberikan keterangan pers, antara lain (dari kiri ke kanan) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (18/5/2018), di Jakarta.](https://cdn-assetd.kompas.id/SojJp_Y9LNiNhSBRB9zyzqPBjgA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F05%2F18%2F46fc0a32-cfd7-45ee-a779-b223d0dcc7c1_jpeg.jpg)
Anggota Komite Tapera ketika memberikan keterangan pers, antara lain (dari kiri ke kanan) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (18/5/2018), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dinilai masih butuh tahapan panjang dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Sementara itu, Ombudsman RI menilai regulasi Tapera tidak dimitigasi dengan baik. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika dihendaki oleh DPR dan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai ada persoalan terkait regulasi Tapera yang tidak dimitigasi dengan baik. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika ada usulan DPR RI untuk mengubah UU Tapera serta inisiatif pemerintah untuk mengubah PP Tapera.