logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBP Tapera Punya Tunggakan...
Iklan

BP Tapera Punya Tunggakan terhadap 125.690 PNS Pensiun/Ahli Waris

Badan Pengelola Tapera dinilai belum siap menjalankan iuran wajib perumahan. Dapatkah program ini tetap berjalan 2027?

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (kedua dari kiri), bersama narasumber lain memberikan keterangan kepada wartawan tentang Tabungan Perumahan Rakyat di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (kedua dari kiri), bersama narasumber lain memberikan keterangan kepada wartawan tentang Tabungan Perumahan Rakyat di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera baru akan diterapkan saat Badan Pengelola Tapera siap dalam aspek tata kelola organisasi, model bisnis, hingga pengelolaan dana. Saat ini saja BP Tapera masih terkendala dalam menuntaskan kewajiban pengembalian dana tabungan perumahan umum anggota yang sudah pensiun.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, aturan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera tidak bersifat saklek. Aturan ini belakangan disempurnakan dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan