logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊApa Untung-Rugi Ikut Tapera?
Iklan

Apa Untung-Rugi Ikut Tapera?

Semua karyawan atau pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum wajib ikut program Tapera. Apa untung-ruginya?

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Para pekerja melintas di terowongan Jalan Kendal dari Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2023). Para pekerja, baik karyawan swasta maupun PNS, kembali bekerja setelah cuti bersama Lebaran.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Para pekerja melintas di terowongan Jalan Kendal dari Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2023). Para pekerja, baik karyawan swasta maupun PNS, kembali bekerja setelah cuti bersama Lebaran.

Program wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan berlaku paling lambat 2027 dinilai tidak menjamin golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa menjangkau rumah. Problem saat ini adalah masyarakat semakin sulit mendapatkan rumah dengan harga terjangkau dan rumah yang terjangkau semakin menjauh dari kota.

Kepesertaan Tapera diwajibkan untuk semua pekerja, meliputi pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan pekerja swasta. Adapun pekerja mandiri dapat menjadi peserta Tapera jika memiliki penghasilan minimal setara upah minimum regional.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan