logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Saham dalam...
Iklan

Aturan Baru Saham dalam Pemantauan Khusus, Merugikan atau Menguntungkan?

Saham dalam pemantauan khusus hanya diperdagangkan secara lelang di pasar negosiasi dalam beberapa sesi sehari.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Dua karangan bunga yang dikirimkan investor yang memprotes kebijakan <i>full periodic call auction</i> di luar kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
ISTIMEWA

Dua karangan bunga yang dikirimkan investor yang memprotes kebijakan full periodic call auction di luar kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Beberapa karangan bunga berdiri di jalur masuk pengunjung ke kantor Bursa Efek Indonesia pada akhir Mei 2024. Pada papan karangan bunga dengan hiasan berwarna dan tulisan cerah itu tertulis ucapan seperti ”Rest in Peace Kebijakan FCA BEI” atau ”Yth Pimpinan BEI, tolong ubah FCA, enggak kondusif buat market”. Pemberi ucapan adalah individu yang kemungkinan investor pasar modal.

Karangan-karangan bunga itu hanya terlihat beberapa hari sebelum akhirnya dibersihkan, tepat pada Hari Pasar Modal Indonesia tanggal 3 Juni 2024.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan