logo Kompas.id
EkonomiBeli Elpiji 3 Kg Harus...
Iklan

Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar, tetapi Belum Ada Pembatasan

Kementerian ESDM menyebut, hingga kini program transformasi distribusi elpiji 3 kg masih dalam tahap pendataan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 0 menit baca
Pedagang menyetok elpiji 3 kilogram bersubsidi di kiosnya di daerah Tanah Abang, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang menyetok elpiji 3 kilogram bersubsidi di kiosnya di daerah Tanah Abang, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban pembelian elpiji 3 kilogram atau elpiji bersubsidi dengan menunjukkan kartu tanda penduduk belum diterapkan ketat. Masyarakat yang belum terdaftar masih bisa mendaftarkan KTP atau nomor induk kependudukannya di pangkalan. Data akurat mengenai warga yang berhak, disertai pengawasan distribusi yang optimal, dinilai krusial dalam transformasi distribusi ”elpiji melon”.

Program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg sejatinya telah dimulai pada awal 2024. Pembelian elpji 3 kg diarahkan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata dalam sistem, terhitung sejak 1 Januari 2024. Namun, selama ini masih diberikan kelonggaran, seperti diperbolehkan mendaftarkan KTP/NIK saat itu juga jika belum terdaftar dalam sistem.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan