Suara Warga Terkait Tapera
Tanpa transparansi yang jelas, akan ada risiko dana yang dikumpulkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan utamanya.
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diluncurkan pemerintah dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden PP No 21/2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No 4/2016 tentang Tapera. Meskipun petunjuk pelaksanaannya belum dikeluarkan kementerian terkait, polemik di masyarakat telah terjadi. Pro dan kontra mewarnai berikut kekhawatiran pada penyalahgunaan dana.
Olivia Agata Mananohas (25), pekerja swasta di Surabaya, mengatakan tidak setuju adanya pungutan sebesar 3 persen dalam program Tapera. Menurut dia, skema pemotongan gaji bagi setiap pekerja untuk Tapera perlu mempertimbangkan mereka yang berpenghasilan rendah mengingat kebutuhan setiap pekerja berbeda-beda.