Polemik Tapera dan Opsi Jalan Tengah
Setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, Zulfi menerima pengembalian dana dan imbal hasil kurang dari Rp 3 juta.
JAKARTA, KOMPAS - Sebelum Tabungan Perumahan Rakyat digulirkan dan menuai polemik publik, pemerintah pernah menerapkan skema serupa, yakni Tabungan Perumahan (Taperum) Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Belasan tahun digulirkan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan dipandang masih belum menuntaskan akar masalah perumahan.
Bapertarum PNS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tanggal 15 Februari 1993. Presiden Soeharto kala itu menugaskan Bapertarum PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah. Caranya dengan memotong gaji para PNS dan mengelola tabungan perumahan.