Larangan ”Study Tour” Bukan Solusi Tekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata
Kecelakaan bus pariwisata disebabkan sistem rem (46 persen), aspek manusia (38 persen), serta lingkungan (15 persen).
Imbas kecelakaan bus yang memakan korban hingga 11 jiwa rombongan wisata (study tour) siswa Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jawa Barat, pada Jumat (11/5/2024), sejumlah pemerintah daerah melarang kegiatan tersebut. Beberapa di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jabar, misalnya, menerbitkan kebijakan pengetatan izin karyawisata melalui Surat Edaran Penjabat Gubernur Jabar Nomor 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Unsur yang ikut ditekankan mengacu pada keamanan perjalanan, dari segi perizinan hingga kelayakan kendaraan (Kompas.id, 17/5/2024).