logo Kompas.id
EkonomiLarangan ”Study Tour” Bukan...
Iklan

Larangan ”Study Tour” Bukan Solusi Tekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata

Kecelakaan bus pariwisata disebabkan sistem rem (46 persen), aspek manusia (38 persen), serta lingkungan (15 persen).

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 0 menit baca
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
ANTARA/RAISAN AL FARISI

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Imbas kecelakaan bus yang memakan korban hingga 11 jiwa rombongan wisata (study tour) siswa Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jawa Barat, pada Jumat (11/5/2024), sejumlah pemerintah daerah melarang kegiatan tersebut. Beberapa di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jabar, misalnya, menerbitkan kebijakan pengetatan izin karyawisata melalui Surat Edaran Penjabat Gubernur Jabar Nomor 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Unsur yang ikut ditekankan mengacu pada keamanan perjalanan, dari segi perizinan hingga kelayakan kendaraan (Kompas.id, 17/5/2024).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan